You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Lapandewa
Logo Desa Lapandewa
Desa Lapandewa

Kec. Lapandewa, Kab. Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara

BPD DESA LAPANDEWA MENGGELAR MUSDESSUS PERGANTIAN KPM BLT-DESA TAHUN ANGGARAN 2026

Admin Desa Lapandewa 18 Juli 2026 Dibaca 143 Kali
BPD DESA LAPANDEWA MENGGELAR MUSDESSUS PERGANTIAN KPM BLT-DESA TAHUN ANGGARAN 2026

LAPANDEWA, BUTON SELATAN,_ Jum’at, 17 Juli 2026, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lapandewa menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembahasan pergantian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Lapandewa ini dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilann tokoh masyarakat, serta unsur kelembagaan desa lainnya. Musyawarah berlangsung secara terbuka dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan musyawarah mufakat.

Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas dan menetapkan pergantian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Musyawarah ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas meninggal dunianya salah satu KPM BLT Desa, sehingga diperlukan penetapan penerima pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pembahasan, peserta musyawarah menerima laporan mengenai meninggal dunianya 1 orang KPM yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima BLT Desa. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan pembahasan terhadap calon penerima pengganti berdasarkan data keluarga miskin dan kriteria yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil musyawarah, seluruh peserta menyepakati pergantian KPM BLT Desa kepada keluarga yang dinilai memenuhi persyaratan dan layak menerima bantuan. Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa Khusus sebagai dasar penetapan oleh Pemerintah Desa, sebagaimana dalam ketentuaan ketentuan pasal (3) ayat (1) Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor  16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, sebagaimana pada Bab II Lampiran Permendes bagian (A) point (2) huruf (d) angka (1), (2),(3),(4) dan (5).

Kepala Desa dalam sambutannya menyampaikan bahwa pergantian KPM dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah tetap tepat sasaran dan dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image