PEMERINTAH DESA LAPANDEWA
INFORMASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) TAHUN ANGGARAN 2026
APBDes adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yaitu rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang memuat seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa dalam satu tahun anggaran. APBDes disusun oleh pemerintah desa bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan ditetapkan melalui Peraturan Desa
Keterbukaan Papan informasi APBDEs
Papan Iformasi APBDes merupakan salah satu bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik yang dilakukan pemerintah desa agar masyarakat mengetahui sumber pendapatan, penggunaan anggaran, serta program pembangunan yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran. Papan informasi biasanya dipasang di lokasi strategis seperti kantor desa, balai desa, atau tempat yang mudah diakses masyarakat.
Tujuan Keterbukaan Papan Informasi APBDes:
Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai APBDes.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Memudahkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
Membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa
KETERBUKAAN INFORMASI APBDES
Pemerintah Desa Lapandewa berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Melalui papan informasi APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, masyarakat dapat mengetahui secara terbuka sumber pendapatan desa, alokasi belanja desa, serta program dan kegiatan yang dilaksanakan. Keterbukaan informasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan mendukung pembangunan desa demi terwujudnya kesejahteraan bersama